Kemen PPPA Susun Pedoman Penyelenggaraan Pengasuhan dalam Keluarga

By Admin

nusakini.com, Depok (6/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Yayasan Risalah Rahma Semesta (Rahma.id) melaksanakan pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pengasuhan dalam Keluarga. Penyusunan pedoman ini merupakan salah satu upaya untuk menjalankan mandat Kemen PPPA dalam meningkatkan kualitas keluarga dan juga meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan/pendidikan sesuai arahan Presiden RI.

Permasalahan pengasuhan dalam keluarga secara regulasi kebijakan masih belum diatur secara programatik dalam mendukung keluarga melalui dukungan keluarga, pemeliharaan keluarga, dan menjaga keterpisahan anak dengan orang tua. Penyusunan pedoman penyelenggaraan pengasuhan dalam keluarga akan dilaksanakan melalui 5 (lima) pertemuan. Setelah pertemuan ini akan diadakan sesi diskusi dengan peserta dari Kementerian/Lembaga, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Profesi.

Ketua pelaksana kegiatan dari Rahma.Id, Rita Prawanawati menyampaikan pertemuan pertama diawali dengan melibatkan Pemda karena Pemda adalah ujung tombak penyelenggaraan pengasuhan bagi anak. Dalam penyusunan pedoman ini, salah satu unsur penting yang harus diperoleh adalah kelengkapan data mengenai kondisi pengasuhan dan pemahaman mengenai pengasuhan di daerah.

“Masih banyak orang tua yang belum menjalankan perannya untuk memberikan pengasuhan yang layak. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya kondisi orang tua sebagai pekerja migran dan budaya patriarki. Untuk itu, tujuan penyusunan pedoman ini adalah untuk membantu keluarga Indonesia membangun keluarga yang mampu memberikan pengasuhan berimbang dan memenuhi hak tumbuh kembang anak,” ujar Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Suhaeni.

Pada kesempatan ini, Tenaga Ahli Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat dan daerah agar dapat memetakan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan pengasuhan yang layak anak.

Para peserta diskusi sepakat bahwa untuk menyusun pedoman penyelenggaraan pengasuhan dalam keluarga diperlukan penyediaan data yang lebih lengkap dan berbagai praktik yang ada di daerah. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Deni Kamaludin Yusuf. “Minimnya ketersediaan data mengenai kondisi pengasuhan di Indonesia terjadi karena masih terbatasnya keterlibatan masyarakat mengenai isu tersebut,” katanya.

Ke depan penyusunan pedoman ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan dan dikembangkan oleh berbagai pihak, terutama dalam penyelenggaraan pemenuhan hak anak atas pengasuhan di Indonesia. Pengembangan dapat dipetakan, dimulai dari unsur regulasi hingga implementasi teknis di tingkat akar rumput, seperti penyusunan Naskah Akademik atau Buku Saku. (pr/pdb)